Pernikahan
Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis
adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang dengan jenis kelamin dan atau
gender yang sama. Pada 19 Agustus 2013, lima belas negara (Afrika Selatan,
Argentina, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Islandia, Kanada, Norwegia,
Perancis, Portugal, Selandia Baru,Spanyol, Swedia, Uruguay), dan beberapa
yuridiksi sub-nasional (bagian dari Meksiko dan Amerika Serikat), telah
melegalkan pernikahan sesama jenis.
Pernikahan
Sebagai Penyatuan Kelompok
Pernikahan bukan hanya
penyatuan dari dua individu, namun pernikahan juga dapat dianggap sebagai
penyatuan dari dua kelompok yang berbeda (misalnya keluarga atau teman-teman
dari mempelai pria dan wanita). Di negara-negara atau kelompok masyarakat yang
sifat kekerabatan dan ikatan kekeluargaannya kuat, pernikahan hanya dapat
terjadi dengan peran dari kelompok-kelompok dimana mempelai berasal. Contohnya
adalah dalam tradisi pemberian mahar atau maskawin. Mahar adalah persembahan
dari kerabat mempelai pria pada pihak mempelai wanita. Mahar dapat diberikan
dalam bentuk uang, benda, alat ibadah, dan lain sebagainya tergantung
kesepakatan dari kedua belah pihak. Mahar seakan-akan menjadi kompensasi
pengganti dari mempelai wanita yang telah “diambil” oleh mempelai pria dari
keluarga dan kerabatnya.
Pernikahan
Plural
Di beberapa negara,
pernikahan plural atau poligami (pernikahan yang memiliki lebih dari satu
pasangan) adalah hal yang dilarang dan melanggar hukum. Poligami sendiri
terbagi menjadi dua, yaitu poligini dan poliandri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar