Selasa, 03 Desember 2013

Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang dengan jenis kelamin dan atau gender yang sama. Pada 19 Agustus 2013, lima belas negara (Afrika Selatan, Argentina, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Islandia, Kanada, Norwegia, Perancis, Portugal, Selandia Baru,Spanyol, Swedia, Uruguay), dan beberapa yuridiksi sub-nasional (bagian dari Meksiko dan Amerika Serikat), telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Pernikahan Sebagai Penyatuan Kelompok
Pernikahan bukan hanya penyatuan dari dua individu, namun pernikahan juga dapat dianggap sebagai penyatuan dari dua kelompok yang berbeda (misalnya keluarga atau teman-teman dari mempelai pria dan wanita). Di negara-negara atau kelompok masyarakat yang sifat kekerabatan dan ikatan kekeluargaannya kuat, pernikahan hanya dapat terjadi dengan peran dari kelompok-kelompok dimana mempelai berasal. Contohnya adalah dalam tradisi pemberian mahar atau maskawin. Mahar adalah persembahan dari kerabat mempelai pria pada pihak mempelai wanita. Mahar dapat diberikan dalam bentuk uang, benda, alat ibadah, dan lain sebagainya tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. Mahar seakan-akan menjadi kompensasi pengganti dari mempelai wanita yang telah “diambil” oleh mempelai pria dari keluarga dan kerabatnya.

Pernikahan Plural

Di beberapa negara, pernikahan plural atau poligami (pernikahan yang memiliki lebih dari satu pasangan) adalah hal yang dilarang dan melanggar hukum. Poligami sendiri terbagi menjadi dua, yaitu poligini dan poliandri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar